TRIBUNNEWS.COM - Vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun serentak diberikan mulai Selasa, 14 Desember 2021.
Vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini rencananya akan dilakukan secara bertahap dengan jumlah sasaran sekitar 26,5 juta anak.
Vaksinasi yang diberikan untuk anak usia 6-11 tahun ini merupakan jenis vaksin Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA).
Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun akan diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari.
Mengutip covid.19.go.id, anak-anak yang menjadi peserta vaksin diwajibkan membawa Kartu Keluarga (KK) atau dokumen yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
Baca juga: Kemendikbudristek Harap Orang Tua Izinkan Anaknya Ikut Vaksinasi Covid-19
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
Pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun ini dipastikan aman, karena telah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Penyuntikan vaksin akan dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili.
Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Menurut surat rekomendasi dari IDAI, berikut terdapat beberapa syarat pemberian vaksin kepada anak usia 6-11 tahun.
Baca juga: Pelaksanaan Vaksin Covid-19 pada Anak Usia 6-11 Tahun di 19 Provinsi serta Jenis dan Syarat Vaksin
Syarat Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun:
- Berusia 6-11 tahun
- Tidak memiliki penyakit autoimun tidak terkontrol.
- Tidak menderita penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.