Nilai Ambang Batas Kategori 2
Diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
- Seleksi Kompetensi Teknis: -
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 110
- Wawancara: 20
Nilai Ambang Batas Kategori 3
Nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.
- Seleksi Kompetensi Teknis: (Terlampir)
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
- Wawancara: 24
Cara Mengajukan Sanggah:
Berikut cara mengajukan sanggah sesuai dengan surat pengumuman Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021:
Pelamar yang dinyatakan tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan melalui sscasn.bkn.go.id menggunakan akun pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari sejak diumumkan.
Dalam mengajukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan mengajukan dokumen tambahan/memperbarui dokumen lamaran.
Selanjutnya panitia penyelenggara menanggapi sanggahan tersebut dengan cara memverifikasi hasil seleksi yang disampaikan dengan persyaratan yang ditetapkan.
Hasil verifikasi diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)