Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghitungan kerugian negara dalam perkara terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Tbk Richard Joost Lino alias RJ menjadi terobosan baru.
Dalam kasus RJ Lino, diketahui KPK menggunakan penghitungan internal.
Biasanya, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan kerugian negara.
"Terkait penghitungan KN [kerugian negara] dimaksud tentu akan menjadi terobosan baru bagi KPK dan pemberantasan korupsi ke depan dalam menangani perkara korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Ali menyebutkan proses hukum RJ Lino saat ini masih berjalan.
Baca juga: Apresiasi Vonis RJ Lino, KPK: Langkah Maju Bagi Pemberantasan Korupsi
Sehingga, KPK belum mau terburu-buru menarik kesimpulan dasar penghitungan internal diakui hukum.
"Namun sejauh ini, perkara dengan terdakwa RJ Lino tersebut masih berproses. Sehingga kami tentu akan menunggu sampai perkara tersebut inkracht," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyebutkan bahwa KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) dengan terdakwa RJ Lino.
"Unit forensik akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung perhitungan kerugian negara," ucap Hakim Rosmina saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Dalam perkara ini, RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit QCC pada tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Pelabuhan Palembang (Sumatera Selatan).
Baca juga: Dissenting Opinion Hakim: RJ Lino Harusnya Bebas Karena Tak Punya Niat Jahat
Namun, Rosmina selaku ketua majelis hakim mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dan menyatakan dalam diri RJ Lino tidak ditemukan niat jahat sehingga tidak dapat dipidana.
RJ Lino tetap dinyatakan bersalah karena dua orang hakim, yaitu hakim anggota satu Teguh Santoso dan hakim anggota dua selaku hakim ad hoc tipikor Agus Salim meyakini RJ Lino melakukan korupsi.
Rosmina menyampaikan sejumlah pertimbangan sebagai alasan dissenting opinion.