News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

KPK: Penghitungan Kerugian Negara di Kasus RJ Lino Jadi Terobosan Baru

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Meski terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pengadaan tiga QCC twin lift, menurut dia, substansi penyimpangan tujuan terdakwa adalah mendapat atau mengejar keuntungan PT Pelindo II, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

"Dalam diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat melakukan korupsi. Maka, hakim ketua majelis tidak sepakat dengan penuntut umum, hakim anggota I dan hakim anggota II ad hoc. Jika pada diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat pengadaan tiga unit QCC, tidak ada pidana tanpa ada niat jahat dan beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa," ucap Rosmina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini