TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan lembaga negara yang berhak menyatakan satu peristiwa pelanggaran HAM berat atau bukan hanya Komnas HAM.
Mahfud menegaskan hal tersebut karena menurutnya masyarakat kadang kala mencampuradukkan tugas Komnas HAM dengan tugas Bareskrim Polri dan Kejaksaan.
"Kalau pelanggaran HAM berat hanya boleh dinyatakan oleh Komnas HAM. Ada kejahatan berat, tindak pidana berat, itu bukan pelanggaran HAM berat, ya itu tindak pidana berat saja, beda istilahnya dalam hukum," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Jumat (17/12/2021).
Mahfud menjelaskan yang dimaksud dengan tindak pidana berat dalam hukum adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun.
Baca juga: Selain Paniai, Pemerintah Juga Akan Usut 3 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Atas Tahun 2000
Sedangkan yang termasuk pelanggaran HAM berat, kata dia, adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan.
"Tapi kalau pelanggaran HAM berat itu adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan dan itu hanya ditetapkan Komnas HAM," kata Mahfud.