TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diprediksi akan rampung tahun 2022.
Nantinya dalam aturan baru tersebut, pecandu narkoba nantinya bakal direhabilitasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan proses revisi UU tersebut kini telah dalam tahapan finalisasi. Kini, revisi UU itu tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Itu sudah final, rapat antar selevel menteri, kepala lembaga. Kami juga diundang, Polri waktu Pak Kadivkum dan saya sendiri mewakili Bapak Kapolri itu sudah finalisasi diambil alih oleh Pak Menko. Saat ini sudah ada di Setneg, mungkin tandatangan Pak Presiden nanti akan dibawa ke DPR," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Jelang Nataru, Densus 88 Tangkap Puluhan Teroris di Batam, Medan, Lampung, Sumsel dan Sulsel
Krisno memprediksi revisi UU narkotika itu segera bisa diselesaikan pada 2022 mendatang.
Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut perihal rencana UU tersebut akan diserahkan kepada DPR RI.
"Jadi dugaan saya sih 2022 kita akan punya Undang-Undang yang baru," jelasnya.
Krisno menjelaskan UU narkotika baru nantinya akan ada dua hal penting.
Di antaranya, aturan mengenai pecandu narkoba untuk direhabilitasi dan aturan bahan psikoaktif yang tergolong sebagai narkotika.
"Memang perbedaan dari Undang-Undang ini yang saya lihat itu utamanya dua hal. Yang pertama tentang rehabilitasi bagi pecandu, bagi penyalahguna dan masalah pengaturan tentang bahan psikoaktif baru," jelasnya.
Baca juga: Pasutri Asal Lampung Otaki Perdagangan 56 Orang ke Turki dan Qatar, Sebulan Untung Rp 30 Juta
Baca juga: Nasib dan Hukuman bagi Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Ditentukan Hari Ini
Untuk rehabilitasi, kata Krisno, dirinya mengakui bahwa pecandu narkoba belum tentu tidak akan kembali terjerumus dalam barang terlarang tersebut.
Namun, kebijakan ini penting untuk penyembuhan medis para pengguna.
"Kalau ada tanya, rehabilitasi itu bagaimana. Ya di harus direhabilitasi dengan cara-cara yang benar, saya katakan tadi di depan rehabilitasi tidak jamin kamu itu tidak pakai lagi. Kalau saya bilang itu, rehabilitasi itu penting baik secara sosial, medis," jelas Krisno.
Di sisi lain, Krisno menuturkan rehabilitasi juga menjadi penting untuk menanamkan nilai-nilai baru terhadap pecandu narkoba. Khususnya agar mereka tidak terjerumus di lubang yang sama.