News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

Libur Nataru di Depan Mata, Apa Saja yang Perlu Diketahui Seputar Aturan Terbaru Perjalanan Darat?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari PT Trans Marga Jateng (TMJ) terlihat sedang mengatur kendaraan yang memasuki Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/12/2021). Kondisi arus lalu lintas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022 di Gerbang Tol Kalikangkung terpantau ramai lancar. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan level PPKM ke level 3 karena pencapaian pemberian vaksin kepada masyarakat di daerah Jawa-Bali telah mencapai angka yang cukup aman.

Oleh karena itu, pemerintah batal untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3 pada musim libur nataru.
 
Meski demikian, Pemerintah menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 terkait aturan dan syarat perjalanan moda transportasi darat di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Pada SE tersebut juga dijelaskan bahwa ada penerapan pembatasan kapasitas penumpang serta pengalihan arus lalu lintas khusus untuk perjalanan mobil barang selama periode Nataru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pada SE 109 tertulis, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan diperiksa antigen dengan hasil negatif 1x24 jam, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

"Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," ucap Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (18/12/2021).

Syarat perjalanan mudik Natal dan Tahun Baru

Terkait untuk pembatasan kapasitas penumpang, Budi menjelaskan, setiap kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen, dan wajib menjaga jarak.

Dari sisi fasilitas, pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan diwajibkan mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi melakukan penyemprotan disinfektan tiap 24 jam, serta menyediakan pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

"Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non-tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap," kata Budi.

Untuk pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional, berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan.

Budi menegaskan, pengalihan arus lalu lintas tak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

Ketentuan lain yang berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali, yaitu jika sudah divaksin dosis lengkap maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

"Namun, jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Budi.

Demikian juga pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan, tapi dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Sementara itu, pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun diperbolehkan, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

"Ketentuan yang telah disebutkan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ucap Budi.

Ganjil Genap DKI Jakarta Diperpanjang di 13 Ruas Jalan hingga Tempat Wisata

Jelang libur natal dan tahun baru 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan sistem ganjil genap.

Ganjil genap tersebut berlaku di 13 Ruas Jalan ibu kota. Tak hanya itu, pembatasan ganjil genap juga berlaku di beberapa tempat wisata untuk membatasi jumlah pengunjung di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021. Aturan ini berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, dan berlaku pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di wilayah Jakarta.

"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan," tulis postingan akun Dishub DKI Jakarta pada pengumumannya di Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (16/12/2021).

Berikut ruas jalan yang diterapkan ganjil genap Jakarta.

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Aturan ganjil genap berlaku 14 Desember 2021 - 3 Januari 2022.

Hari: Senin-Jumat

Pagi: 06.00 - 10:00, dan Sore: 16.00 - 21.00

Ganjil genap tempat wisata

1. Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian

2. Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan

3. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah

Keterangan: Gage tempat wisata berlaku pada Periode 1 17-19 Desember 2021 2. 24-26 Desember 2021 3. 31 Desember - 2 Januari 2021 (tiap akhir pekan)

Waktu: Jumat jam 12:00 WIB sampai dengan Minggu jam 18:00

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini