News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rachel Vennya

Soal Dugaan Suap Rp 40 Juta dari Rachel Vennya, Satgas Covid-19: Kami Dukung Pengungkapan Polisi

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). - Satgas Covid-19 tanggapi soal dugaan suap Rp 40 Juta dari Rachel Vennya, akui merasa terganggu: Kami Dukung Pengungkapan Polisi.

Mahfud MD pun meminta kasus tersebut diusut tuntas.

Awal Muncul Dugaan Rachel Vennya Suap Rp 40 Juta ke Satgas

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Dikutip dari Kompas.com, Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasusnya pada Jumat (10/12/2021) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Uang itu, diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Rachel mengaku, seluruh uang itu sudah dikembalikan oleh Ovelina.

Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku, besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina, kepada hakim.

Baca juga: Akui Sogok Rp 40 Juta agar Terlepas Karantina, Rachel Vennya Dilaporkan MAKI ke Saber Pungli

Ovelina menyatakan, Rp 10 juta itu diminta untuk tiga orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa.

Ovelina menyebut, Rachel sudah mentransfer Rp 40 juta ketika masih berada di Amerika Serikat.

Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania.

"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomor rekening Cania," kata Ovelina.

Uang tersebut pun akhirnya diterima oleh Ovelina, meski dia sendiri tidak yakin dapat meloloskan Rachel, Salim dan Maulidia dari kewajiban karantina.

"Saya juga enggak yakin karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehatan) itu Satgas Covid-19. Dia yang membuat keputusan itu," kata dia.

Atas tindakannya kabur dari karantina, Rachel Vennya pun divonis 4 bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan, atas kasus pelanggaran karantina kesehatan

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Kompas.com/ Tria Sutrisna)

Baca berita soal Virus Corona lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini