News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Pro Kontra UMP DKI Naik 5,1%: Akan Digugat Pengusaha, KSPI Sebut Keputusan Anies Cerdas

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan acungan jempol saat ditanya awak media soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI, Selasa (16/11/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1%.

Artinya besaran UMP DKI Jakarta naik Rp 225.667 dari UMP 2021 menjadi Rp 4.641.854.

Anies berharap, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.

Anies juga menegaskan, keputusannya menaikkan UMP berdasarkan asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Tunggu Keputusan PTUN, Apindo Imbau Pengusaha Tidak Menerapkan UMP DKI yang Ditetapkan Anies

Kendati demikian, keputusan Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta rupanya membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan.

Bahkan mereka sampai berencana menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga menilai keputusan Anies menyalahi aturan.

Berikut sejumlah pro dan kontra atas keputusan Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta:

Para Pengusaha Akan Gugat Anies ke PTUN

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan atas kenaikan upah minimum di Ibu Kota pada 2022 yang terbaru.

Menurut Ketua Umum Apindo, Hariyadi, keputusan tersebut seharusnya tidak mengenal perubahan.

"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," kata Hariyadi dikutip dari Kompas TV, Senin (20/12/2021).

Menurutnya, keputusan Pemprov DKI Jakarta justru membuat dunia usaha cemas.

Bahkan, keputusan tersebut bisa jadi preseden buruk apabila Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan di Pilpres 2024.

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.

Baca juga: UMP DKI Naik 5,1 Persen, Pengusaha Protes Anies Baswedan hingga Siap Gugat ke PTUN

Anies Baswedan Berencana Rubah Sistem Tatanan Transportasi DKI Jakarta (istimewa) (istimewa)

Saat ini, Apindo dan Kadin Jakarta tengah menunggu Peraturan Gubernur terkait revisi UMP Jakarta 2022.

Jika Pergubnya keluar, mereka akan langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Apindo juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di DKI Jakarta tidak mengikuti UMP Jakarta 2022 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, senilai Rp 4,64 juta.

Hariyadi Sukamdani mengatakan, kenaikan upah tersebut melanggar aturan yang berlaku yakni PP Nomor 36 tahun 2021, sehingga pihaknya bakal menggugat Anies ke PTUN.

"Kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah minimum DKI yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI, sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," kata Hariyadi.

Kemenaker Sebut Anies Langgar Aturan

Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menegaskan, kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kemnaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku."

"Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," kata Chairul saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Anies Baswedan Berencana Rubah Sistem Tatanan Transportasi DKI Jakarta Gunakan Kartu JakLingko

Baca juga: Anies Naikkan UMP DKI, Kemenaker Sayangkan Keputusan Gubernur, Pengusaha Siap Gugat ke PTUN

Berdasarkan penghitungan dengan PP 36/2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.

PP 36/2021 tentang Pengupahan itu merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Chairul pun mengatakan, Kemnaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan formula yang diatur PP 36/2021.

Ia menegaskan, Kemnaker terus mengawal pelaksanaan PP 36/2021.

"Ini kan ada irisannya dengan pelaksanaan yang berlaku di pemerintah daerah yaitu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014."

"Sehingga nanti ada sikap lebih lanjut dari teman-teman yang menaungi kepada para pimpinan daerah," tuturnya.

KSPI Sebut Keputusan Anies Cerdas

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut, Kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu di DKI Jakarta, akan menguntungkan pengusaha.

Ia menyebut revisi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan hal yang cerdas.

Hal tersebut dikarenakan akan terjadi pertumbuhan daya beli.

"Kenaikan UMP 5,1 persen secara nasional akan membuat pertumbuhan daya beli Rp 180 triliun dan itu secara nasional."

"Kalau secara DKI, boleh jadi puluhan triliun. Jadi bergembiralah pengusaha," ujarnya secara virtual, Senin (20/12/2021), dilansir Tribunnews.com.

"Pak Anies sangat cerdas menghitung angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan, serta kalkulasi ekonomi," kata Said Iqbal melanjutkan.

Said Iqbal mengatakan, buruh di DKI sangat mengapresiasi keputusan tersebut.

Selain akan terjadi pertumbuhan ekonomi, menurutnya kenaikan UMP DKI akan terjadi peningkatan daya beli.

Keputusan Gubernur DKI, menurut Presiden KSPI, menunjukkan bahwa Anies meletakkan hukum diatas kepentingan politik.

"Pengusaha jangan gelisah dengan keputusan gubernur," ujarnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Larasati Dyah Utami, Kompas.com/Muhammad Idris/Tsarina Maharani)

Berita lain terkait Upah Minimum Pekerja 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini