TRIBUNNEWS.COM - Beredar surat perintah penyelidikan Muktamar NU ke-34 yang diduga dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat itu, ada perintah untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi kegiatan Muktamar NU.
Terkait hal itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan surat tersebut palsu alias hoaks.
Ia mengungkapkan surat yang beredar itu tak sesuai tata naskah dinas yang berlaku di KPK.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu."
Baca juga: Peserta Muktamar ke-34 NU Mulai Berdatangan di Bandara Radin Inten II Lampung
Baca juga: Ketua GP Ansor Harap Muktamar ke-34 NU Jadi Momentum untuk Berbenah Diri
"Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021), dilansir Tribunnews.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Firlu menegaskan dirinya tak pernah menandatangani surat tersebut.
Karena itu, Firli meminta Deputi Penindakan KPK, Karyoto, untuk melacak dan mengungkap surat itu lantaran termasuk perbuatan pidana.
"Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut," tegas Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," tambahnya.
Diketahui, surat perintah penyelidikan palsu yang mengatasnamakan KPK beredar luas.
Dalam surat itu tertulis perintah penyelidikan Muktamar NU ke-34 terkait dugaan korupsi kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, masih tertulis dalam sprinlindik, KPK mengimbau PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima yang dari Kementerian Agama terkait Muktamar NU ke-34, agar mengembalikan uang itu dan melapor ke nomor 0811959575 dan 08558575575.
Baca juga: Kompak, Pengurus hingga Kiai Sepuh dari Jatim Dipastikan Hadiri Muktamar NU ke-34 di LampungĀ
Baca juga: Jelang Muktamar NU, Mantan Bendahara PBNU Ungkap Dukungan Untuk Gus Yahya