News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Login sscasn.bkn.go.id untuk Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap II Tahun 2021, Ini Tahapan Selanjutnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seleksi PPPK Guru 2021 - Cek hasil seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 di laman sscasn.bkn.go.id, setelah lulus, ini tahapan selanjutnya yang harus diikuti peserta PPPK.

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 resmi diumumkan sejak hari ini, Selasa (21/12/2021).

Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dapat dicek melalui laman Sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id.

Informasi mengenai hasil PPPK Guru Tahap 2 disampaikan oleh Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Surat Pengumuman Nomor 7830/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pengumuman dan Proses Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Guru Tahun 2021.

Maka tahapan selanjutnya, peserta dapat mengecek hasil seleksi kompetensi PPPK guru tahap 2, apabila dinyatakan tidak lolos peserta masih bisa melakukan sanggahan di laman resmi SSCASN.

Baca juga: Peserta PPPK Guru Tahap II yang Tidak Lolos Bisa Ajukan Sanggah di sscasn.bkn.go.id, Ini Caranya

Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2:

1. Buka laman Sscasn.bkn.go.id

2. Kemudian klik Login

3. Lalu masukkan NIK dan password

4. Setelah itu klik masuk

5. Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 secara otomatis akan ditampilkan pada laman SSCASN.

Peserta seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 juga dapat mengecek hasil di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Lengkap dengan Cara Cek dan Sanggah

Cara Ajukan Sanggahan:

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021, jika peserta dinyatakan tidak lolos, peserta dapat mengajukan sanggahan melalui Sscasn.bkn.go.id menggunakan akun pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari sejak diumumkan.

Ketika mengajukan sanggahan, pelamar tidak diperbolehkan mengajukan dokumen tambahan/memperbarui dokumen lamaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini