News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

Persiapan Natal dan Tahun Baru, 177.212 Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Jaga Gereja hingga Mal

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono didampingi Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Asops Kapolri Imam Subianto, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono meninjau pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (24/12/2020).

Untuk itu, Mendagri akan mengeluarkan Surat Edaran bagi Kepala Daerah di Indonesia.

“Hari ini, saya akan keluarkan Surat Edaran agar para Gubernur membuat peraturan Kepala Daerah.”

“Agar di ruang publik menerapkan Aplikasi PeduliLindungi dan menegakkan, berikut sanksi administrasi.”

“Salah satunya, pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu,” tegas Tito.

Paska Nataru, Tito berharap penggunaan PeduliLindungi makin masif.

“Setelah Nataru kita lihat bagaimana kasus, kita ingin dorong sebelum pandemi selesai PeduliLindungi makin masif.”

“Oleh karena itu, ingin kita naikkan dari Perkada menjadi Perda, sehingga bisa memberikan sanksi berupa denda bagi restoran-restoran, mal, dan sebagainya yang tidak menerapkan PeduliLindungi,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Natal dan Tahun Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini