Untuk itu, Mendagri akan mengeluarkan Surat Edaran bagi Kepala Daerah di Indonesia.
“Hari ini, saya akan keluarkan Surat Edaran agar para Gubernur membuat peraturan Kepala Daerah.”
“Agar di ruang publik menerapkan Aplikasi PeduliLindungi dan menegakkan, berikut sanksi administrasi.”
“Salah satunya, pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu,” tegas Tito.
Paska Nataru, Tito berharap penggunaan PeduliLindungi makin masif.
“Setelah Nataru kita lihat bagaimana kasus, kita ingin dorong sebelum pandemi selesai PeduliLindungi makin masif.”
“Oleh karena itu, ingin kita naikkan dari Perkada menjadi Perda, sehingga bisa memberikan sanksi berupa denda bagi restoran-restoran, mal, dan sebagainya yang tidak menerapkan PeduliLindungi,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Natal dan Tahun Baru