c) tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;
d) tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
Hal ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3) Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
Penumpang di bawah usia 12 tahun
4) Pelaku perjalanan/penumpang di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;
Penumpang usia di atas 17 tahun
5) Pelaku perjalanan/penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan peijalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;
6) Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
7) Setiap pelaku peijalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan peijalanan kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.
Baca juga: Kontroversi Karantina Pelaku Perjalanan, Tarif Hotel hingga Ketentuan Pemerintah
Ketentuan bagi Penyelenggara Prasarana Kereta Api selama Nataru
Ketentuan bagi Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Sarana Perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1) mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2) apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket kereta api, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.