Atas 13 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respons dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut.
"Untuk 32 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan," ujarnya.
Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY.
Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa BAP serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor dan pengenaan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.
"KY telah memanggil 453 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Di tahun lalu, KY memanggil 247 orang untuk dimintai keterangan. Bertambah jumlah terperiksa karena upaya KY mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan daring untuk peningkatan pelayanan publik, tanpa terhambat keadaan akibat pandemic Covid 19," jelas Sukma.
Dari 453 orang terperiksa di periode tahun ini, lanjut Sukma, ada 324 orang yang hadir memenuhi panggilan KY.
Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel terhadap 149 laporan.
Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.
"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 186 laporan, kemudian diputuskan bahwa 48 laporan terbukti melanggar dan 138 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH. Dari 48 putusan sidang pleno tersebut, KY memberikan usulan sanksi terhadap 85 hakim, ada 7 hakim yang dikenai sanksi berat," kata Sukma.