TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka penipuan investasi bodong suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) menjanjikan keuntungan hingga 30 persen untuk menarik para korbannya.
Ramadhan menuturkan para tersangka menjanjikan keuntungan itu dalam kurun waktu 1-4 minggu saja sejak uang tersebut diinvestasikan oleh para korbannya.
"Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu 1 sampai dengan 4 minggu," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).
Tersangka, kata Ramadhan, juga mengirimkan foto-foto paket alat kesehatan dengan rincian perhitungan keuntungan yang bakal diterima ribuan korbannya.
Ramadhan menuturkan tersangka sengaja berdalih membutuhkan investasi besar atau suntikan modal dari investor untuk membeli paket alat kesehatan tersebut.
Baca juga: Polri Telah Periksa 141 Korban Investasi Alkes Bodong
"Untuk meyakinkan para investor atau korbannya pelaku mengirimkan foto-foto paket Alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor. Dikarenakan pengadaan alkes dalam jumlah besar, yaitu mencapai ratusan ribu box atau pieces. Maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal," jelasnya.
Semula, Ramadhan menerangkan pencairan keuntungan tersebut memang dirasakan para korban.
Namun terhitung sejak 5 Desember 2021, para korban tidak lagi mendapatkan pencairan keuntungan serta dana yang telah investasikan juga tidak ada kejelasan.
"Pertanggal 3 desember 2021 masih ada pencairan. Namun per tanggal 5 desember sudah tidak ada lagi pencairan. Artinya apa? di awal-awal pencairan itu ada, namun sampai tanggal 5 pencairan keuntungan itu sudah tidak ada lagi," tukas dia.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap tiga pelaku dalam kasus ini yaitu V, B, dan DR. Ketiganya kini telah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Minta Polri Transparan Soal Asset Sitaan
Korban investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) meminta Polri untuk terbuka terkait aset-aset yang telah disita dari tangan para tersangka.