TRIBUNNEWS.COM - Insiden kecelakaan lalu lintas sering kali menimbulkan dampak kerugian.
Terlebih bagi seseorang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Seperti cedera sakit akibat insiden hingga kerusakan kendaraan.
Korban kecelakaan ini memiliki hak untuk meminta ganti rugi atas dampak yang ia terima.
Lantas, apa saja jenis kerugian yang bisa dituntut ganti rugi oleh korban kecelakaan?
Baca juga: Bisakah Pelaku Rudapaksa Anak Diputus Hukuman Mati? Ini Tanggapan Advokat
Advokat sekaligus Koordinator Peradi Wilayah Jateng, Badrus Zaman menjelaskan ada dua jenis kerugian yang bisa digugat ganti rugi oleh korban kecelakaan.
Di antaranya, kerugian materiil dan immateriil.
Kerugian materiil bisa dibuktikan dengan biaya perawatan rumah sakit akibat cedera hingga reparasi kendaraan yang rusak.
Sementara, kerugian immateriil bisa dilihat dari dampak secara tidak langsung yang dialami korban akibat kecelakaan.
Misalnya korban tidak bisa bekerja lantaran cedera yang ia alami dari kecelakaan.
"Immateriil, misalnya selama di RS, korban sebenarnya bisa mendapatkan uang sekian karena bekerja," jelasnya dalam program Kacamata Hukum, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Siapa Pemegang Hak Asuh Anak jika Kedua Orang Tuanya Sudah Meninggal? Ini Kata Advokat
Badrus menekankan korban kecelakaan tidak bisa semata-mata menetapkan nominal permintaan ganti rugi.
Ia menjelaskan, dalam persidangan, majelis hakim nantinya akan memperiksa besaran kerugian yang dialami korban.
Untuk itu, korban harus betul-betul melampirkan bukti kerugian yang nyata dan sesuai fakta kejadian.