"Ganti rugi harus sesuai dengan nominal yang menjadi kerugian kita. Majelis hakim juga melihat itu, Tidak bisa asal meminta saja,"
"Ketika menggugat kita harus membukti bahwa itu betul terjadi sesuai fakta dan sesuai saksi yang ada," tuturnya.
Baca juga: Kata Advokat soal Kasus Istri Dituntut Bui karena Marahi Suami: Hukum Bukan Alat Balas Dendam
Selain itu, Badrus juga menekankan perlu pertimbangan yang matang dari korban sebelum mengajukan gugatan ganti rugi.
Yakni, korban perlu memastikan apakah pihak lawan punya harta yang bisa dijadikan objek ganti rugi atau tidak.
Menurut Badrus, akan menjadi hal yang percuma ketika korban menggugat ganti rugi tapi pihak lawan tak punya apa-apa.
"Ganti rugi itu juga harus kita lihat untung ruginya, kalau misalnya ruginya hanya sedikit."
"Harus dilihat cocok atau tidak dengan biaya perkara di pengadilan."
"Kalau kira-kita tidak sesuai, lebih baik didamaikan secara kekeluargaan," tandasnya.
Selesaikan secara Pidana Dahulu, Baru Dilayangkan Gugatan
Sebelum menggugat ganti rugi, Badrus menuturkan korban lebih baik menyelesaikan perkara kecelakaan tersebut ke ranah pidana terlebih dahulu.
Adapun aturan soal kecelakaan lalu lintas dan dampaknya termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketika secara pidana pihak lawan terbukti bersalah menyebabkan kecelakaan, maka korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi setelahnya.
Putusan pidana yang menetapkan pihak lawan bersalah bisa menguatkan bukti untuk menggugat ganti rugi.
Baca juga: Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri
Permintaan ganti rugi ini nantinya dilayangkan dengan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum.