"Kita harus membuktikan siapa yang bersalah dulu secara pidana."
"Harus dibuktikan, setelah itu baru melakukan gugatan secara perdata meminta ganti rugi," kata dia
"Dari bukti putusan dia bersalah, itu dijadikan bukti bahwa dia bersalah dan harus ganti rugi," imbuhnya.
Korban perlu melampirkan setidaknya ada dua alat bukti untuk menggugat ganti rugi.
Baca juga: Kata Ahli soal Mekanisme Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
Selain putusan pidana pihak lawan, alat bukti lain yang ada bisa ditambahkan.
Misalnya, alat bukti berupa kwitansi pembayaran perawatan rumah sakit ketika korban alami cedera.
Atau, bukti pembayaran reparasi ketika kendaraan korban alami kerusakan.
"Kalau sudah kita lakukan secara pidana, itu adalah salah satu alat bukti kita."
"Lalu ada bukti tambahan misalnya kendaraan yang rusak. Dua alat bukti itu sudah cukup."
"Atau misalnya ada keterangan saksi, bisa kita tambahkan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)