News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2021

ATURAN Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag, Kewajiban Pengelola Gereja hingga Peserta

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pohon Natal di Food Court Thamrin 10, kawasan Thamrin, Jakarta, Sabtu (21/12/2019). Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan aturan pelaksanaan Ibadah Natal 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan aturan pelaksanaan Ibadah Natal 2021.

Aturan ini termuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal tahun 2021,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (13/12/2021), dikutip dari laman Kemenag.

Menag menyampaikan, meski PPKM Level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena masih dalam suasana pandemi.

Baca juga: Jelang Libur Natal, Mobilitas Penumpang di Terminal hingga Bandara Mulai Meningkat

Berikut ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM);

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021:

a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;

b. Dilaksanakan di ruang terbuka;

c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan;

e. Jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini