o. Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
p. Tidak mengadakan jamuan makan bersama;
q. Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
1) Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
2) Pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Kebijakan Ganjil-Genap di Objek Wisata Saat Libur Natal dan Tahun Baru Diberlakukan Situasional
5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
g. Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;
h. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.