TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Natal akan segera tiba pada Sabtu, 25 Desember 2021 mendatang.
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai perayaan Natal tahun 2021 dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
Surat edaran tentang aturan perayaan Natal tahun 2021 tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021, lalu.
Aturan mengenai perayaan natal tahun 2021 tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang hingga saat ini masih merebah di Indonesia.
Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Nonton Bioskop saat Nataru: Buka Sampai Pukul 21.00, Kapasitas 50 Persen
Aturan Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19, Dikutip dari Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021:
Perayaan Natal
1. Menerapkan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah sesuai dengan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 (tiga).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pada pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal:
- dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih dibuat di tengah tengah keluarga
- dilaksanakan di ruang terbuka
- jika dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara berani dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
- jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.
Pengurus Gereja