News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2021

ATURAN Perayaan Hari Natal Tahun 2021 Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Natal Tahun 2021 - Hari Raya Natal pada tahun ini jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021 mendatang, simak aturan perayaannya menurut Kementerian Agama Republik Indonesia.

- memastikan tidak ada kedatangan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan akses keluar dan masuk jemaah

- memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan AC wajib dibersihkan secara berkala

- tidak mengadakan jamuan makan bersama.

Baca juga: ATURAN Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag, Kewajiban Pengelola Gereja hingga Peserta

Khotbah

Pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan: 

a. pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar

b. pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan

c. memeriksa suhu tubuh setiap jamaah dengan thermogun

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan di pintu masuk dan keluar gereja

e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja (Zona kuning dan hijau yang diperkenankan masuk)

f. mengatur mobilitas jemaat serta puntu masuk dan keluar gereja dengan penerapan protokol kesehatan.

Peserta

Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 Wajib: 

a. menggunakan masker dengan baik dan benar

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini