4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja kewajiban untuk:
- menyediakan petugas untuk pengawasan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
- melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
- menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja
- melakukan perbaikan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diizinkan masuk
- mengatur arus jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
- mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
- Saya melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan waktu
- menyediakan cadangan masker medis
- larangan jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
- menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah
- kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak matiarkan