Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (23/12/2021).
Adapun sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan setidaknya ada tiga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan ini.
Termasuk di antaranya eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Rencana saksi, Maskur Husain (pemeriksaan lanjutan); Rita Widyasari serta Adelia Safitri yang merupakan keponakan dari Rita Widyasari," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021).
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, maka sidang hari ini akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: KPK akan Usut Keterlibatan Politikus Golkar Aliza Gunado pada Perkara Suap Azis Syamsuddin
Dalam persidangan sebelumnya, Advokat Maskur Husain mengakui menerima pemberian uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.
Bersama eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Maskur mengaku menerima uang dengan total Rp3,15 miliar.
Rinciannya, dari Azis Syamsuddin 1,75 miliar dan dari mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado Rp1,4 miliar.
Adapun dari total Rp3,15 miliar yang diterima, Rp2,3 miliar adalah mata uang rupiah sementara sisanya dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar 36 ribu dolar AS.
Baca juga: Cecar Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Singgung Mantan Bupati Kukar Bisa Gunakan HP di Dalam Lapas
Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
"Dari total Rp3,15 miliar tersebut, sebesar Rp2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas yaitu dolar USD sebesar antara USD26 ribu sampai USD36 ribu, jumlah pastinya saya lupa. Untuk saya maskur husain pribadi seperti yang telah saya jelaskan di atas," kata jaksa membaca BAP milik Maskur.
Maskur pun membenarkan, dan menyebut pemberian uang dari Azis Syamsuddin digunakan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu juga tertuang dalam BAP miliknya.
Kepentingan pribadi yang dimaksud meliputi membeli emas, membayar DP dan cicilan mobil Toyota Harier, untuk kepentingan sosialisasi rencana pencalonan sebagai Walikota Ternate, serta untuk memberi tips atau uang saweran kepada penyanyi dan pemain musik di beberapa kafe di Jakarta.
"Selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B1ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau bulan Februari 2021," kata jaksa membaca BAP Maskur.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Bakal Bersaksi dalam Sidang Azis Syamsuddin Hari Ini
"Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One, dan Kafe Top Ten," sambungnya.
"Benar pernah memberikan keterangan seperti ini?," tanya jaksa.
"Iya," jawab Maskur.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.