News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Gubernur Banten Geram Kantornya Diduduki Buruh: Ruang Kerja Didobrak dan Kaki Dinaikkan ke Atas Meja

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten Wahidin Halim di rumah dinas Gubernur, Rabu (5/5/2021)

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Staf gubernur Banten menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan buruh.   

Insiden itu terjadi saat buruh menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten pada Rabu (22/12/2021) kemarin.

Para buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.

Wahidin Halim menceritakan detik-detik penganiayaan yang diduga dilakukan buruh kepada anak buahnya.

Menurut dia, para buruh memiting atau mencekik stafnya. 

Wahidin Halim mengatakan para buruh hendak mengetahui ruang kerja dengan cara kekerasan itu.

"Ketika dia (buruh yang aksi,-red) masuk ke ruang saya, mencekik staf saya, mencekek untuk dibukakan pintu, pintunya didobrak, mereka naikin kaki (di meja) sambil minta difoto," papar gubernur di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021). 

Baca juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Bersikeras Tidak Revisi UMP, Kasatpol PP Langsung Dicopot

Seorang buruh mengabadikan momen saat berada di dalam ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat unjuk rasa menuntut revisi SK UMK 2022 (Tangkap layar via Tribun Banten)

Pada kesempatan itu, Wahidin menghadirkan salah satu stafnya yang sempat dipiting para buruh yakni Purwadi.

Dia adalah Staf Rumah Tangga Pemerintah Provinsi Banten.

"Kamu diapain kemarin?" tanya dia kepada Purwadi.

"Dipiting," jawabnya kepada Wahidin.

"Di situ enggak ada trantib? Enggak ada polisi?" Wahidin kembali bertanya.

"Enggak, enggak ada," ujar Purwadi.

Purwadi mengatakan saat dipiting, buruh bertanya di mana ruang kerja Wahidin.

Lantaran merasa takut, Purwadi akhirnya menunjukkan ruang kerja Wahidin ke para buruh.

Usai mengetahui ruang kerja Wahidin, lanjut Purwadi para buruh langsung menggeruduk ruang tersebut.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme merusak fasilitas dan menjebol ruangan serta menduduki ruangan kantor Gubernur Banten.

Elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), pada (22/12/2021).

"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh" ujar Gubernur yang akrab disapa WH.

Gubernur WH meminta agar Polisi dapat bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.

"Saya meminta aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah" tegas Gubernur WH.

Ditanya soal tuntutan para buruh yang menuntut Gubernur Banten untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, Gubernur mengatakan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.

"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan" ujar Gubernur WH.

Gubernur WH mengatakan tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada intruksi aturan dari pemerintah pusat.

"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada intruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada intruksi revisi dari pemerintah pusat" Tegas Gubernur WH.

Berdasarkan informasi, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang dan para buruh juga masuk ke pendopo Gubernur Banten.

Buruh duduk di kursi gubernur di sela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Banten, pada Rabu (22/12/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com, beredar video memperlihatkan sejumlah buruh memasuki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

Video ini viral di media sosial. Video itu memperlihatkan buruh secara bergantian duduk di kursi kerja milik orang nomor satu di Provinsi Banten itu.

Terlihat salah satu buruh berbaju warna hijau duduk sambil bergaya bak Gubernur untuk diabadikan menggunakan gawai oleh rekannya.

Elemen buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, Curug, Kota Serang. Pada Rabu (22/12/2021).

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022 sebesar 10 persen.

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, tampak para buruh memenuhi lapangan Kantor Pemerintah Provinsi Banten.

Para buruh itu membawa atribut mulai dari bendera dan memakai topi yang terbuat dari rotan.

Selain itu para buruh meminta agar pihak yang berwenang dapat menghadirkan Gubernur Banten di tengah-tengah masa aksi.

Adapun, jalan menuju Kota Serang dan sebaliknya, tampak diblokade lantaran dipenuhi oleh kendaraan para buruh yang sedang melakukan ujuk rasa.

Serta pihak kepolisian nampak siap siaga berjaga di sekitar kantor gubernur Banten.

Terlihat, ada dua kendaraan water cannon.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim, diminta merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK), sebagaimana yang telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Jika para gubernur tidak mau merevisi SK Gubernur tentang UMK, maka buruh akan melakukan aksi massa dan eskalasi tersebut akan terus meningkat.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

"Aksi mogok secara konstitusional yang dibenarkan undang-undang akan dilakukan oleh ratusan ribu hingga jutaan buruh di luar DKI dan Yogyakarta," kata Said Iqbal lewat YouTube Bicaralah Buruh pada Minggu (19/12/2021).

Menurut dia, aksi unjuk rasa itu akan dimulai pada tanggal 22 atau 23 Desember ini.

"Karena akan ada libur panjang, aksi akan dilanjutkan pada 5 Januari dan seterusnya sampai para Gubernur merevisi SK Gubernur tentang UMK," kata dia.

Said Iqbal menyebut Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sumatera Utara, hingga Gubernur Keppri dalam statementnya.

Secara khusus, Said Iqbal juga menyebut nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan meminta Gubernur Jawa Barat itu untuk berani merevisi UMK Jabar.

"Ridwan Kamil harus berani meletakkan hukum diatas kepentingan politik. Bupati Karawang sudah merekomendasikan 6,7 persen kenaikan UMK Karawang. Bupati Kabupaten Bekasi sudah memutuskan rekomendasi 5,sekian persen kenaikan UMK Bekasi, begitu pula walikota Bekasi, begitu pula walikota dan bupati Bogor, Purwakarta, Karawang, Subang.

Ia juga meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk tidak meletakkan kekuasaan diatas hukum.

"Wali Kota Tangerang sebelumnya sudah merekomendasikan kenaikan upah mendekati angka 7 persen, dan itu disetujui APINDO Kabupaten Tangerang, Bupati juga sudah, Tangsel (sudah setuju), kembalikan semua," ujarnya.

Said Iqbal mengatakan, karena itu ia meminta seluruh Gubernur, khususnya di Jawa (selain Gubernur DKI Jakarta dan Jogjakarta) menaikan UMK.

"Kami minta Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari Bupati/Walikota di masing-masing provinsi tersebut," ujarnya.

Kasatpol PP Dicopot

Gubernur Banten Wahidin Halim langsung mencopot jabatan Agus Supriyadi dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten.

Hal itu merupakan buntut dari aksi anarkisme yang dilakukan buruh, saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu (22/12/2021) kemarin.

Pencopotan itu dibenarkan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin.

"Ya (pencopotan Kasatpol PP-red) ada kaitannya dengan demo buruh kemarin," ujar Komarudin saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).

Komarudin menjelaskan bahwa Agus Supriyadi dibebastugaskan oleh Gubernut Banten dari Jabatanya.

Terhitung sejak hari ini, Kamis (23/12/2021) berdasarkan Sk no: 821.2/Kep.221/ BKD.

"Keputusan Gubernur tersebut diambil, karena ada indikasi satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Prov Banten," ujarnya.

Dijelaskan Komarudin berdasarkan PP 94/ 2021.

Apabila ada ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi.

Maka akan dapat dijatuhi sanksi disiplin berat.

"Pembebastugasan dari jabatan Kasatpol PP berlaku sampai dengan dikeluarkannya keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP," kata dia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan segera oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Buntut dari Aksi Anarkisme Buruh di Kantor Gubernur, Kasatpol PP Provinsi Banten Dicopot

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Cerita Gubernur Banten soal Ruang Kerja Diduduki Buruh: Mencekik Staf untuk Dibukakan Pintu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini