News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Ketentuan Pelaksanaan Misa Natal 2021: Kapasitas 50%, Jemaah Lansia Disarankan Ibadah di Rumah

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat Kristiani mengikuti Misa Natal di Gereja Immanuel, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/12/2020). Misa Natal di Gereja Immanuel digelar dengan membatasi jumlah jemaat yaitu sebanyak 50 jemaat dan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk: 

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; 

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); 

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; 

f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; 

h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; 

i. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; 

j. menyediakan cadangan masker medis; 

k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; 

l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah; 

m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan; 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini