>> Bagi peserta yang keberatan dengan hasil akhir pengumuman dapat mengajukan masa sanggah paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir diumumkan melalui SSCASN.
Kemudian Panselnas akan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Lengkap dengan Jadwal hingga Daftar Gaji
Setelah Pengumuman Hasil SKD dan SKB apa yang harus dilakukan oleh peserta CPNS dan PPPK?
- Pelamar juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan pada 27-29 Desember 2021 untuk tahap 1 dan pada 18-19 Januari 2021 untuk tahap 2.
Salah satunya, pelamar harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Dilakukan usul penetapan NIP/NI PPPK pada 1-30 Januari 2021 untuk tahap 1 dan pada 1-28 Februari untuk tahap 2.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru Dilaksanakan Hari Ini, Simak Jadwal Terbarunya
Setelah Ditetapkan Menjadi PNS apa yang harus dijalani peserta?
- Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
- Masa percobaan merupakan masa prajabatan.
- Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
- Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a. lulus pendidikan dan pelatihan
b. sehat jasmani dan rohani.
Sementara pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait CPNS dan PPPK 2021