b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,
- Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional; dan
- Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
Dalam hal ini dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,
11. Seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:
- Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
- Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan Natal dan Tahun Baru