News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Kencan di Aplikasi Lanjut Bercinta Semalam, Korban Tak Berdaya Setelah Disuguhi Kopi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Polres Tangerang Selatan tentang pengungkapan kasus perampasan mobil dengan modus tawaran kencan di Mapolres Tangsel, Jumat (24/12/2021).

Dengan kesepakatan AF rela mengeluarkan kocek Rp 250 ribu, VP bersedia sekamar satu malam untuk berkencan.

"Menggunakan modus perkenalan melalui Tantan akan melakukan hubungan badan," kata Iman.

Baca juga: Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Duren Sawit Berlangsung Dramatis

Pada Rabu (15/12/2021) sekira pukul 22.00 WIB, mereka bertemu. AF menjemput VP menggunakan Toyota Avanza.

Namun di tengah perjalanan, VP minta dibelikan kopi di salah satu minimarket. Permintaan sang kekasih semalampun dipenuhi AF.

Baca juga: Pakai Air Kembang Tujuh Rupa, Roro Fitria Berlinang Air Mata Saat Minta Izin Menikah ke Keluarga

Setelah membeli kopi, mereka lantas ke hotel dan langsung masuk ke kamar yang sudah dipesan. Rupanya, kopi tersebut dicampurkan semacam zat kimia.

"Obatnya masih pendalaman," ujar Iman yang belum bisa mendeskripsikan jenis zat yang digunakan VP.

Dengan mesra, kopi yang sudah bercampur racun itu diberikan kepada AF. "Sebelum terjadi pelacurannya, korban dikasih minum sampai pingsan," ujar Iman.

Tidak lama AF sempoyongan dan tidak sadarkan diri. Saat AF tumbang, VP mulai beraksi. Ia menggasak kunci mobil dan ponsel AF.

Sementara, sang suami, JS sudah menunggu. Pasutri sindikat pencuri itupun membawa kabur mobil AF yang tak berdaya.

"Korban diberikan minuman oleh perempuan tersebut. Setelah diberi minuman korban pingsan, dan setelahnya mobil Avanza dan handphone diambil kelompok tersebut," jelas Iman.

Dijual ke Penadah

Oleh VP dan JS, mobil curian itu langsung dijual ke penadah di kawasan Jepara, Jawa tengah, melalui ZS dan IM yang masing-masing mendapatkan bagian Rp 1 juta dan Rp 2,5 juta.

VP dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan JS, ZS dan IM dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini