News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2021

Kaleidoskop 2021: Vonis HRS, Aksi PA 212 Tak Berizin hingga Koruptor Heru Hidayat Dituntut Mati

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Ini menjadi satu bagian Kaleidoskop 2021: Vonis HRS, Aksi PA 212 Tak Berizin hingga Koruptor Heru Hidayat Dituntut Mati

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak peristiwa terjadi dalam satu tahun terakhir yang turut menjadi perhatian publik secara luas.

Bahkan tak jarang dari peristiwa tersebut mendapat beragam respons dari warganet hingga pejabat publik.

Jelang pergantian tahun 2021, Tribunnews.com, telah merangkum beberapa peristiwa  yang diketahui menjadi sorotan dalam Kaledioskop 2021.

Berikut ini Kaledioskop 2021 seputar  informasi seputar isu nasional yang telah Tribunnews rangkum :

1. HRS Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pelanggaran Prokes

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis putusannya kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Adapun sidang tersebut digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Petugas Satpol PP bersama personel TNI/Polri menertibkan spanduk HRS di wilayah Kota Bekasi. (Dokumentasi Satpol PP Bekasi/Warta Kota)

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini