News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2021

Kaleidoskop 2021: Vonis HRS, Aksi PA 212 Tak Berizin hingga Koruptor Heru Hidayat Dituntut Mati

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Ini menjadi satu bagian Kaleidoskop 2021: Vonis HRS, Aksi PA 212 Tak Berizin hingga Koruptor Heru Hidayat Dituntut Mati

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Hingga kini eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

2. PA 212 Gelar Aksi Super Damai Pengganti Reuni, Meski Tak Berizin

Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengadakan Aksi Super Damai karena agenda reuni akbar tak juga dikeluarkan izinnya oleh pihak Polda Metro Jaya.

Hal itu dipastikan langsung oleh Ketua Reuni PA 212 Eka Jaya, yang mengatakan kalau alasan pihaknya menggelar aksi super damai itu karena tidak diperlukan perizinan dari pihak kepolisian.

Massa aksi 211 yang tergabung dari sejumlah ormas Islam seperti PA 212, GNPF Ulama hingga FPI saat melakukan unjuk rasa di sekitar Kedutaan Besar Prancis, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Aksi tersebut terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron belakangan ini yang dinilai telah menista agama Islam dan Nabi Muhammad. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Karena aksi damai tidak memerlukan Izin hanya pemberitahuan saja tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan," kata Eks saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (28/11/2021).

Tak hanya itu, agenda yang rencananya bakal dilakukan di sekitaran Patung Kuda tersebut juga kata dia sudah termaktub dan dijamin oleh Undang-undang.

Oleh karena itu, jika agenda reuni PA 212 yang hingga kini belum mendapat izin dari pihak kepolisian batal terlaksana, maka sudah dipastikan pihaknya akan menggelar aksi super damai tersebut.

"Ini pun dijamin dalam undang Undang-Undang," ucap Eka.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa polisi tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepads panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.

"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Zulpan menambahkan, penyebab pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212 karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu massa itu.

3. Kilang Minyak PT Pertamina di Balongan Meledak

Kilang penyimpanan minyak yang dioperasikan PT Pertamina RU VI yang berlokasi di desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Indramayu, Jawa Barat mengalami ledakan dahsyat pada Senin (29/3/2021) dini hari.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini