News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Umumkan Penambahan Kasus Omicron, Mayoritas dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. - Kasus Omicron kembali bertambah, total kini jadi 76 pasien. Kemenkes sebut kasus terdeteksi saat masa karantina.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mengumumkan tambahan kasus dari varian baru Covid-19 Omicron.

Berdasarkan data per hari ini, Minggu (26/12/2021), kasus Omicron bertambah sebanyak 27 pasien.

Jumlah tambahan itu membuat total kasus Omicron di Indonesia hingga saat ini berjumlah menjadi 46 pasien, sejak pertama kali muncul.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan 27 tambahan kasus Omicron itu sebagian besar berasal dari pelaku perjalanan internasional.

Baca juga: Mengenal Delmicron, Apakah Memiliki Kesamaan dengan Omicron?

Terkonfirmasinya 27 kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes yang keluar pada tanggal 25 Desember 2021.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang," ucap Nadia, Minggu (26/12/2021) dikutip dari laman pers Kemenkes.

Adapun 26 kasus diantaranya merupakan kasus impor (imported case), dimana 25 orang merupakan WNI yang pulang dari perjalanan negara Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki.

Baca juga: Heboh Kabar Varian Covid-19 Baru Delmicron, Ini Penjelasan Satgas IDI

Kemudian, satu orang merupakan warga negara asing (WNA) Asal Nigeria.

Sementara, satu kasus di luar pelaku perjalanan adalah tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

Nadia menjelaskan 27 pasien baru Omicron kini tengah menjalani karantina yang terbagi dalam dua tempat.

"Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso,” tambahnya.

Nadia menjelaskan kasus Omicron tersebut terdeteksi saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

Baca juga: Gara-gara Omicron, Ribuan Penerbangan Secara Global Dibatalkan Saat Akhir Pekan Natal

Beberapa kasus diantaranya juga terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina.

Untuk itu, menurut Nadia, aturan karantina menjadi cara yang tepat untuk mencegah Omicron masuk ke komunitas luar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini