TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (27/12/2021) itu, Taufik mengaku,dirinya diminta untuk memberikan uang sebesar Rp200 juta oleh Edy Sujarwo alias Jawro yang mengaku orang kepercayaan Azis.
Adapun uang itu dikatakan Taufik untuk memuluskan pengurusan proposal Dana Anggaran Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Diketahui, Taufik sendiri merupakan orang yang menyusun proposal itu.
Baca juga: Dalam Sidang, Azis Syamsuddin Disebut Terima Uang Rp 2,1 Miliar Lewat Orang Kepercayaan
Baca juga: 10 Provinsi Alami Tren Kenaikan Kasus Covid-19 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru
Dalam keterangannya, Taufik mengaku, uang tersebut diminta Jarwo untuk membantu pengurusan proposal DAK Lampung Tengah tahun selanjutnya, padahal saat itu tepatnya tahun 2017, DAK tersebut baru saja dikeluarkan.
"Ada lagi peristiwa yang menyangkut dengan ini (soal uang DAK Lampung Tengah)?," tanya Hakim kepada Taufik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ada sedikit, setelah itu Jarwo, menghubungi lagi siap untuk membantu DAK selanjutnya (tahun berikutnya), untuk mengajukan proposal lagi yang mulia," jawab Taufik.
Majelis Hakim lantas menanyakan perihal uang tersebut, sebab pada kepengurusan proposal sebelumnya yakni pada DAK 2017, Taufik juga turut menyetor Rp200 juta kepada Edy.
"Kan sudah, ngasih tadi (DAK 2017)?," tanya Hakim.
"Untuk DAK tahun berikutnya, itu setelah DAKnya keluar," jelas Taufik.
Baca juga: Adiknya Disebut Jadi Perantara Penerima Uang Rp 2,1 Miliar, Azis Syamsuddin : Saya Anak Paling Kecil
Baca juga: Bahaya Omicron, Gubernur Anies Minta Bupati Tangerang Perketat Bandara Soekarno-Hatta
Kendati begitu, Taufik tidak menjelaskan secara detail, terkait permintaan uang itu untuk tahun berapa pelaksanaan pengurusan proposal DAK Lampung Tengah tersebut dilakukan.
Dalam penjelasannya, Taufik menyebut, DAK Lampung Tengah untuk tahun 2017 itu sendiri sudah dikeluarkan dengan dana sebesar Rp25 miliar yang disebutnya untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Sebelumnya, Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut menerima uang sebesar Rp 2,1 Miliar atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Hal itu diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang juga merupakan eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dalam sidang lanjutan perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/12/2021).