"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.," tuntut jaksa.
Tak hanya itu, dalam amar tuntutannya, jaksa turut membacakan beberapa pertimbangan, di antaranya hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.
Baca juga: Pekan Depan Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Dugaan Penistaan Agama Terdakwa Yahya Waloni
Adapun pada hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Yahya Waloni dinilai dapat merusak kerukunan antar umat beragama di Tanah Air.
"Hal yang memberatakan perbuatan terdakwa dapat merusak, kerukunan antar umat beragama di Indonesia yang sudah berjalan dan terjalin selama ini," kata jaksa dalam persidangan.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, jaksa membeberkan setidaknya ada beberapa poin, terutama kata dia, Yahya Waloni telah melayangkan permohonan maaf kepada khususnya umat Nasrani dan khususnya masyarakat Indonesia.
Tak hanya itu, status terdakwa yang juga merupakan kepala rumah tangga, menjadi salah satu pertimbangan jaksa menjatuhkan tuntutannya.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbruatannya dan telah meminta maaf pada umat nasrani dan seluruh rakyat Indonesia," kata Jaksa.
"Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambungnya.
Selain itu kata jaksa, sang pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
Kendati begitu kata jaksa, perkara hukum terhadap Yahya Waloni tetap harus berjalan sesuai dengan prosesnya.
Pada persidangan hari ini sendiri, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.