News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni Langsung Sampaikan Pleidoi Secara Lisan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) Muhammad Yahya Waloni dituntut pidana 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Adapun sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Menanggapi tuntutan jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada terdakwa Yahya Waloni untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

"Saudara terdakwa sudah mendengar tuntutan dari penuntut umum, saudara akan menyatakan pembelaan atau pleidoi? kapan?" tanya Hakim dalam persidangan.

Menyikapi pertanyaan Hakim, Yahya Waloni menyatakan akan memberikan nota pembelaan tersebut dalam sidang hari ini secara lisan.

"Paham yang mulia, saya akan menyatakan pleidoi secara lisan hari ini jika masih ada waktu," kata Yahya Waloni.

Baca juga: Sudah Minta Maaf Kepada Umat Nasrani Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Yahya Waloni 7 Bulan Penjara

Atas hal itu, hakim menyetujui permintaan dari Yahya Waloni untuk mengajukan pleidoi atas tuntutannya secara lisan dalam persidangan hari ini.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni.

Pembacaan tuntutan itu dialkukan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Pada surat tuntutannya jaksa menyatakan Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

"Menyatakan terdakwa Yahya Waloni terbukti berslah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, antara individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata jaksa dalam tuntutannya.

Baca juga: Perkara Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Jaksa menyebut, Waloni secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada Yahya Waloni hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini