News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa Pastikan Kolonel P Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa Terima Tugas Pengamanan Saat KTT G20 di Bali (Tangkap Layar Kompas Tv) Sabtu (27/11/2021)

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

2. Dipecat dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bakal menindak tegas tiga anggotanya yang diduga menjadi pelaku tewasnya Handi dan Salsabila.

Andika menyatakan terbuka kemungkinan kepada tiga pelaku bakal dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Jadi kalau (Anda) pelajari Pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ujar Andika saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Andika juga menyertakan tiga anggotanya tersebut dipastikan bakal dipecat.

Baca juga: UPDATE Kasus Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Kolonel P dan 2 Kopral Ditahan & Sanksi Pemecatan

3. Alasan Kolonel P Bepergian di Jawa

Kolonel P diketahui bertugas di Korem 133/Nani Wartabone, Kabupaten Gorontalo. 

Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus mengungkap aktivitas kolobel P hingga akhirnya diduga menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila.

Menurut Kapendam, Kolonel P ditugaskan oleh Danrem 133/NW untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD pada Senin (6/12/2021) dan Selasa (7/12/2021) di Jakarta.

"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari TribunManado.

Usai menjalankan perintah, Kolonel P mendapat izin untuk menemui keluarganya yang berada di Jawa Tengah.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini