News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Soroti Jabatan Pangkostrad yang Terlalu Lama Kosong, Dikhawatirkan Ada Politisasi Jabatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo melantik Letjen TNI Dudung Abdurachman menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/11/2021). Dudung Abdurachman yang sebelumnya menjabat sebagai Pangkostrad dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang didapuk menjadi Panglima TNI. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) masih kosong setelah Jenderal TNI Dudung Abdurachman resmi dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Rabu (17/11/2021).

Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai mestinya jabatan tersebut tidak boleh terlalu lama dibiarkan kosong mengingat strategisnya tugas dan tanggung jawab yang diemban jabatan tersebut.

Selain itu, kata dia, kosongnya jabatan tersebut membuat tugas dan tanggung jawab Pangkostrad sementara diambil alih Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang juga harus berkonsentrasi pada tugas-tugasnya.

"Mengingat tugas dan tanggungjawabnya yang strategis, mestinya jabatan Panglima Kostrad memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama, mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Pengamat Militer: Mestinya Jabatan Pangkostrad Tidak Boleh Dibiarkan Kosong Terlalu Lama

Baca juga: Kosongnya Jabatan Pangkostrad Bisa Ganggu Regenerasi dan Berpotensi Timbulkan Spekulasi Politik

Namun demikian, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut.

Di sisi lain, lanjut Fahmi, pengisian jabatan tersebut juga tetap harus dilakukan secara cermat dan berhati-hati, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.

"Serta mempertimbangkan aspek-aspek kebutuhan organisasi, kapabilitas dan kompetensi," kata dia.

Fahmi menjelaskan Panglima Kostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya dan menyelenggarakan Operasi Pertahanan Keamanan tingkat strategis, baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.

Pangkostrad, kata dia, bertanggungjawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran dan administrasi, fungsi organik militer baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial.

Baca juga: Pengamat Sebut Sosok Pangkostrad Cenderung Diisi Orang yang Pernah Menjabat Pangdam Jaya

Selain itu, kata Fahmi, Pangkostrad juga bertanggungjawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian dan pengawasan.

Sebagai Komando Utama Pembinaan, kata dia, Kostrad berkedudukan langsung di bawah KSAD.

Sedangkan sebagai Komando Utama Operasional Kostrad, lanjut dia, Pangkostrad berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI.

"Jika terdapat kekosongan jabatan Panglima Kostrad maka tugas dan tanggungjawab jabatan tersebut dijalankan oleh KSAD hingga ditunjuk pejabat definitif," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini