Pada pasal tersebut juga dijelaskan tentang denda yang harus dibayarkan hingga pidana kurungan ketika melanggar.
Berikut bunyi pasal tersebut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dendan paling banyakr Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Terkait kejadian ini, Taufan sendiri telah menerima ganti rugi atas kerusakan spion mobilnya.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari Kompas.com, dalam video yang diunggah Taufan Aziz, terlihat dirinya mengemudi sambil merekam aktivitasnya di jalan tol.
Saat yang bersamaan, iring-iringan Paspampres melintas dari arah kanan hingga melewati mobil Taufan.
Namun, tiba-tiba terdengar bunyi seperti kaca spion pecah.
Baca juga: KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono
Baca juga: FAKTA Polisi di Bekasi Suruh Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Beralasan Jeda Waktu Singkat
Kemudian, muncul pengemudi motor yang diduga anggota Paspampres dari kanan dan menyuruh mobil Taufan agar menepi ke kiri.
Setelah melihat kaca spionnya pecah, ia pun mengatakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas keadaannya tersebut.
“Pak Jokowi tolong, Pak, itu, Pak rombongannya. Lewat, lewat saja, enggak usah ngerusak spion juga kali, Pak,” kata dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)