Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan kasus yang menimpa rekan sejawatnya, Lili Pintauli Siregar sudah selesai.
Itu karena Lili sudah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK melanggar kode etik.
"Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," ucap Alex usai Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Alex meminta koleganya yang merupakan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak berulah lagi di KPK
Bahkan, Alex mengingatkan Lili untuk segera memperbaiki diri.
"Saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," kata Alex.
Alex pun meminta masyarakat bisa melakukan pengawasan kepada pimpinan KPK.
Baca juga: ICW Desak KPK Tak Lagi Libatkan Lili Pintauli dalam Proses Penanganan Perkara
Menurutnya, jika memang terdapat pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran, diharapkan tak segan melaporkan ke Dewas KPK.
"Tentu kami berharap teman-teman bisa melihat secara lebih objektif tolong awasi kami, bantu kami, laporkan Dewas enggak masalah. Teman-teman wartawan bisa memantau pimpinan kalau ada kesalahan silakan laporkan ke Dewas," tutur Alex.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.
Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Baca juga: Reaksi KPK Terkait Niat Eks Penyidik Stepanus Robin Jebloskan Lili Pintauli ke Dalam Penjara
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2021).
Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Syahrial.
Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jualbeli jabatan yang dilakukan Syahrial.
Baca juga: KPK Bereaksi soal Niat Stepanus Robin Jebloskan Komisioner Lili Pintauli ke Penjara
Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
Untuk hal meringankan, Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.