Sebagai informasi, Muhammad Kasman alis M Kece menjadi tersangka dugaan penodaan agama akibat ceramah kontroversial yang viral di media sosial.
Ia diamankan Bareskrim Polri setelah bersembunyi di Bali pada 24 Agustus 202.
Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama islam. Ia juga menyebut ajaran Nabi Muhammad penuh kepalsuan.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Kece dipersangkakan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian M Kece di era Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Muhammad Kece Kritis, Kuasa Hukum Sebut Ada Dampak Penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte