Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan anggotanya tidak memperlakukan spesial Bahar bin Smith saat berkunjung ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Parung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021) malam.
Diketahui rekaman video anggota polisi menemui Bahar bin Smith viral di media sosial.
Netizen ramai membicarakan dengan narasi bertamu atau melakukan sowan kepada Bahar bin Smith.
Tampak dalam video itu sejumlah polisi duduk lesehan sambil mendengarkan Bahar bin Smith berbicara.
Setelah itu, saat para polisi hendak pulang mereka bersalaman dan memeluk Bahar bin Smith.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan kunjungan para penyidik tersebut hanya bertujuan untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Yang jelas, Polri ke tempat yang bersangkutan untuk mengantarkan sebuah surat, yang namanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP. Itu saja," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Polisi Belum Bisa Jelaskan Konten Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith
Ramadhan menegaskan tidak ada perlakuan spesial terhadap Bahar bin Smith seperti video yang tersebar di media sosial.
“Nggak ada spesial, mengantar SPDP,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (29/12/2021).
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangannya, Rabu (28/12/2021).
Baca juga: Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat Datangi Ponpes Habib Bahar Ternyata untuk Menyerahkan SPDP
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.