6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selain itu, terdapat juga aturan untuk tempat wisata pelaksanaan perayaan Tahun Baru.
Aturan di Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik
3. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas
4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen total;
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
10. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Berita lain terkait Tahun Baru 2022