News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Menlu dan Diplomat Ulung Prof Mochtar Kusumaatmadja Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Mochtar Kusumaatmadja.

Hasilnya wilayah perairan dan daratan (pulau) merupakan satu kesatuan, yang disebut sebagai kepulauan Indonesia yang mencakup darat dan lautnya.

Sehingga, cita-cita mengenai tanah air terwujud berkat ide cerdas Mochtar Kusumaatmadja.

Wawasan Nusantara yang diperkenalkan Mochtar dideklarasikan sebagai Deklarasi Djuanda merujuk nama Perdana Menteri Indonesia saat itu.

Baca juga: Wamenlu: Mochtar Kusumaatmadja Telah Abdikan Diri untuk Nusa dan Bangsa

Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya pada 1982 konsep Wawasan Nusantara yang dianggap sepadan dengan konsep Archipelagic State menjadi bagian integral dari United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS).

Singgih yang juga Ketua DPP LDII itu, mengatakan, dengan pemikiran Mochtar tersebut kedaulatan Indonesia tidak tercerai berai.

Bahkan ia menyebut, Mochtar memberi sumbangsih perjalanan sejarah bangsa.

Singgih membagi tonggak kebangsaan Indonesia menjadi tiga.

Pertama, Sumpah Pemuda yang merupakan tonggak terbentuknya bangsa Indonesia.

Kedua, Proklamasi Kemerdekaan yang merupakan tonggak berdirinya Negara RI.

Ketiga, Deklarasi Djuanda yang merupakan tonggak peneguhan wilayah kedaulatan negara RI.

"Sebab itu tokoh-tokoh yang telah berjuang di tonggak-tonggak kebangsaan ini patut diapresiasi sebagai pahlawan nasional. Untuk itulah maka LDII mendukung dan memperjuangkan agar Prof Mochtar ditetapkan sebagai pahlawan nasional," katanya.

Baca juga: PROFIL Mochtar Kusumaatmadja, Menlu Era Orde Baru yang Dijuluki Bapak Hukum Laut Indonesia

Secara lebih mendalam, Singgih menjelaskan bahwa sejak 1 Agustus 1957, Mochtar ditugaskan Perdana Menteri Djuanda untuk bergabung ke dalam Panitia Interdepartemental yang bertugas Menyusun RUU Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim untuk mengganti Ordonansi 1939 (’Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie’) yang mengatur wilayah perairan Hindia Belanda yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

“Langkah sistematis Mochtar, yakni melakukan tinjauan kritis terhadap Ordonansi 1939 yang masih terus berlaku selama masa kemerdekaan karena memang pemerintah Republik Indonesia belum melakukan perubahan ataupun penggantian,” ujarnya.

Kedua, Mochtar mencari rujukan yurispudensi yang bisa dijadikan sebagai preseden untuk menciptakan produk hukum sebagai basis untuk mengklain wilayah darat dan laut Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini