Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa 21 orang ahli terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang membelit Bahar bin Smith.
Adapun saksi yang diperiksa berasal dari ahli agama hingga ahli pidana.
"Jadi penyidik memeriksa 21 orang ahli terdiri dari ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang, ahli pidana 2 orang, ahli ITE 4 orang, ahli sosiologi hukum 2 orang, dan ahli kedokteran forensik 3 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
Selain saksi ahli, kata Ramadhan, pihaknya juga telah memeriksa saksi pelapor dan saksi yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith tersebut.
Namun demikian, dia masih enggan untuk mengungkap identitas pelapor dalam kasus tersebut.
Hal yang pasti, kata dia, pihaknya telah memeriksa total 34 orang sebagai saksi dalam kasus Bahar bin Smith.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith akan Dipanggil untuk Jalani Pemeriksaan Senin 3 Januari 2022 di Polda Jabar
Ke depan, pihaknya juga akan memeriksa Bahar bin Smith sebagai saksi.
"Jadi seluruhnya ada 34 orang saksi. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik bagaimana, pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Barat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (29/12/2021).
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangannya, Rabu (28/12/2021).
Baca juga: Senin Pekan Depan, Bahar Bin Smith Bakal Diperiksa Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.