News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Bahar bin Smith Adu Mulut dengan Perwira TNI | Teror di Ponpes Bahar bin Smith

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar terjadinya adu mulut antara Habib Bahar Bin Smith dengan Anggota TNI yang diketahui terjadi di depan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang disiarkan dalam YouTube SIKAM TV, Jumat (31/12/2021).

Beredar video adu mulut yang terjadi antara Bahar Bin Smith dengan salah satu anggota TNI di media sosial.

Dalam video itu, dituliskan keterangan kalau anggota TNI itu mendatangi Pondok Pesantren milik Bahar Bin Smith, Tajul Alawiyyin.

Video tersebut berisikan percakapan antara Bahar Bin Smith dengan anggota TNI yang diduga berpangkat Jenderal Bintang Satu.

Belakangan diketahui, Perwira TNI tersebut adalah Komandan Korem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi.

Dalam video berdurasi 2 menit 46 detik itu Habib Bahar menjawab sebuah permintaan

Baca selengkapnya >>>

3. Analisa Pakar Psikologi Forensik soal Teror ke Pesantren Bahar bin Smith

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)

Pesantren Tajul Alawin milik Habib Bahar bin Smith di Kemang, Bogor, Jawa Barat, dikabarkan mendapat kiriman tiga kepala anjing, Jumat (31/12/2021) dini hari.

Sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution juga mengaku diteror dikirimi paket berisi kepala kambing busuk ke tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania Palace di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Terkait hal ini, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai ada pesan maut di balik pengiriman kepala anjing dan kepala kambing busuk itu ke Habib Bahar dan Razman Nasution.

Baca juga: Ponpes Habib Bahar Diteror Kiriman Kepala Anjing, Kuasa Hukum: Tindakan Pengecut

Baca juga: Kuasa Hukum Habib Bahar Laporkan Aksi Teror Kepala Anjing, Polisi Langsung Olah TKP

"Apa lagi tafsiran yang bisa dibangun, kecuali bahwa tindakan sedemikian rupa adalah pesan maut."

"Penerima paket-paket itu dihadapkan pada risiko menjadi sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian, jika bertindak-tanduk di luar keinginan si pengirimnya."

"Pihak pengirim boleh jadi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 335 KUHP," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Sabtu (1/1/2022).

Baca selengkapnya >>>

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini