3. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin Covid-19.
5. Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
6. Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi:
a. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu;
b. Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit satu meter;
c. Menghindari kontak fisik;
d. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;
e. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;
f. Menerapkan etika batuk dan bersin; dan
g. Rutin membersihkan tangan.
Protokol kesehatan PTM terbatas
1. Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan Pembelajaran di Kelas:
a. Sebelum pembelajaran: