Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus prostitusi online yang berhasil diungkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021) kemarin.
Dalam pengungkapan itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Cassandra Angelie (CA) dan tiga orang muncikari sebagai tersangka. Meski begitu, polisi tidak menahan CA dalam kasus dugaan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, penyidik hanya meminta Cassandra Angelie menjalani wajib lapor.
Baca juga: Sebelum Digerebek Polisi, Cassandra Angelie Pernah Ungkap Kisah Asmara yang Buruk dengan Pria Arab
"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka. CA hanya dikenakan wajib lapor dan hari ini sudah dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022).
Zulpan menerangkan, alasanbCassandra Angelie tak ditahan sebagai pelaku prostitusi. Menurut eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu Cassandra juga sebagai korban dari tindak pidana perdagangan manusia.
Atas dasar itulah, penyidik tak menerbitkan surat penahanan kepada pesinetron Ikatan Cinta itu.
Selain itu, ancaman hukuman yang dijerat pada Cassandra hanya satu tahun.
Baca juga: Kini Tersandung Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Pernah Akui Akting Hanya Pekerjaan Sampingan
Sehingga, lanjut Zulpan, atas pertimbangan lain dan bersikap kooperatif maka Cassandra Angelie tak ditahan di Polda Metro Jaya.
"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Sehingga penyidik memandang tidak perlu melakukan penahanan," tambah Zulpan.
Atas perbuatan para tersangka, keempatnya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
--