Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat memeriksa laporan Bahar Bin Smith yang diduga mengalami aksi teror karena dilempari tiga kepala anjing oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Jumat (31/12/2021) dini hari.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan pihaknya akan memeriksa terkait laporan tersebut terlebih dahulu.
"Saya cek dulu ya," kata Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2021).
Namun demikian, kata Ibrahim, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti mengenai kronologi teror yang dilaporkan oleh Bahar Bin Smith.
Dia masih akan memeriksa informasi tersebut terlebih dahulu.
"Saya belum dapat info terkait hal tersebut," tukasnya.
Baca juga: Polda Jabar Periksa Bahar Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Bogor, milik Bahar bin Smith mengalami aksi teror karena dilempari tiga kepala anjing oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Jumat (31/12/2021) dini hari.
Kuasa hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar menyampaikan insiden bermula ketika penjaga Ponpes Tajul Alawiyyin melaporkan ada OTK yang melemparkan bungkusan plastik hitam.
Ketika diperiksa, kata Aziz, petugas penjaga kaget lantaran bungkusan plastik hitam itu berisikan tiga kepala anjing. Bungkusan itu juga dituliskan oleh OTK tersebut agar tidak dibuka.
"Jam 3 pagi dini hari kemarin pos jaga Ponpes Tajul Alawiyyin di depannya di lempar plastik hitam berisi kepala anjing 3 dan dus bertuliskan jangan dibuka oleh orang tak dikenal," kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (1/1/2022).
Aziz menyatakan petugas jaga Ponpes Tajul Alawiyyin juga sempat melihat ciri-ciri orang yang melempar bungkusan tersebut.
Pelaku berjumlah 4 orang dengan memakai dua kendaraan sepeda motor.
"Sekitar 4 orang gunakan motor NMAX dan AEROX. Setelah melempar mereka melarikan diri. Dibuka plastik isi kepala anjing 3 dan dus dibuka isi balok 3," jelasnya.
Ia menyampaikan tindakan tersebut merupakan teror terhadap Bahar Bin Smith.
Sebaliknya, dia menganggap pelaku sebagai seorang pengecut hingga teroris.
"Karena orang-orang itu pengecut, penakut, mental curut dan teroris. Ini teror dari teroris asli yang pengecut penakut dan bermental curut," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kemang Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021).
Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang.
Adapun Bahar Bin Smith melaporkan insiden ini atas dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur pasal 335 KUHP.
"Iya kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Kemang Bogor," tukasnya.