TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberikan tanggapannya terhadap kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat Bahar bin Smith.
Gus Yahya mengapresiasi langkah Polri dalam mengambil tindakan tegas pada perilaku intoleran, propaganda radikal, serta penyebaran informasi palsu.
Khususnya terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Bahar bin Smith.
"Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran dan propaganda radikal."
"Bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith," kata Gus Yahya dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (5/1/2021).
Baca juga: Sosok Tatan Rustandi, Tersangka yang Unggah Video Hoaks Ceramah Bahar Smith di Bandung
Lebih lanjut Gus Yahya berharap sikap tegas Polri ini bisa terus dipertahankan.
Agar nantinya bisa dengan sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah terkait propaganda dan intoleransi yang ada di Indonesia.
"Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri, sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah terkait propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak di antara kita," ungkap Gus Yahya.
Selain itu, tindakan tegas Polri ini juga diperlukan untuk mencegah persepsi keliru tentang syariat Islam.
Serta merebaknya kecenderungan untuk percaya pada propaganda radikalisme dan intoleran.
Baca juga: Pengacara Ungkap Isi Ceramah Habib Bahar di Margaasih yang Diduga Membuatnya Jadi Tersangka
Baca juga: Alasan Habib Bahar Langsung Ditahan: Agar Tak Hilangkan Bukti dan Ancaman Hukuman Diatas 5 Tahun
Bahar bin Smith Langsung Ditahan Setelah Diperiksa
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap alasan langsung menahan Bahar Bin Smith terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks usai diperiksa dan ditetapkan tersangka di Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) kemarin.
Diketahui selain Bahar, polisi juga menahan dan menetapkan tersangka penyebar video ceramah Bahar Bin Smith yang diduga mengandung unsur penyebaran berita bohong alias hoaks berinisial TR.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan keduanya berdasarkan penilaian subjektif dan objektif dari penyidik Polda Jawa Barat.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap Saudara BS dan TR melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Berdasarkan alasan subjektif dan objektif," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Bahar Bin Smith Tersangka dan Ditahan, Begini Kondisi Ponpesnya di Pabuaran BogorĀ