TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyoroti pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tak kunjung rampung.
Jokowi mengaku telah mencermati proses pembahasan RUU itu di DPR sejak tahun 2016.
Agar segera disahkan, Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga turun tangan menyelesaikan RUU TPKS ini.
Baca juga: Jokowi Desak RUU TPKS Segera Disahkan, Komnas Perempuan: Ini Penting, Tidak Boleh Ditunda-tunda
Dia memerintahkan kedua menteri itu untuk berkoordinasi dengan DPR.
"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan PKL Hingga Resmikan Bendungan di Jawa Tengah
Lantas seperti apa respon kedua menteri itu?
Merespons perintah Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Legislasi DPR.
Yasonna menjelaskan, alasan RUU TPKS tak kunjung rampung karena ada ganjalan dari pihak DPR sendiri.
Sehingga RUU tersebut belum juga dibawa ke rapat paripurna.
"Kita sudah bicara dengan Baleg, pemerintah siap untuk membahas bersama DPR. Soalnya ini RUU TPKS adalah usul inisiatif DPR."
"Di DPR masih ada ganjalan, sehingga belum dibawa ke rapat paripurna," jelas Yasonna, Rabu (5/1/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Politikus NasDem Desak DPR Sahkan RUU TPKS dalam Paripurna Mendatang
Dia pun berharap RUU tersebut bisa segera disahkan DPR pada sidang yang akan datang.
Setelah itu, RUU TPKS bisa ditindak lanjuti oleh Presiden.
"Agar presiden mengeluarkan surpres (surat presiden) menunjuk menteri mewakili presiden untuk membahas RUU tersebut bersama DPR," ucapnya.